Pusat Pelayanan Masyarakat Terpadu

16 11 2008

Adakah emergency response centre buat masyarakat umum di Indonesia ? Yang saya maksudkan adalah semacam satu pintu yang bertugas menerima laporan masyarakat dan kemudian memobilisasi instansi-instansi yang diperlukan untuk menanggapi laporan itu. Mungkin sebutan yang pas adalah pusat pelayanan masyarakat terpadu.

Tulisan ini dipicu karena seminggu lalu, tepatnya 06 November 2008, di Blitar, saya melihat ketimpangan dalam menangani korban kecelakaan tabrak lari. Dari peristiwa itu saya mempunyai beberapa catatan antara lain:

1. Begitu terjadi kecelakaan, brakkkk….., kita-kita sebagai saksi mata bingung bagaiamana cara menghubungi polisi dengan cepat. Mau memanggil melalui telepon, pada enggak tahu nomor mana yang mesthi dipencet. Akhirnya polisi bisa dihubungi dengan mendatangi langsung ke pos terdekat mereka

2. Karena menunggu polisi terlalu lama, korban kecelakaan terpaksa dipinggirkan dari tengah jalan oleh orang-orang yang tidak kompeten dalam menangani korban… korban terpaksa digotong rame-rame…. mungkin saja lukanya malah tambah parah ketika diangkat banyak orang

3. Kira-kira 30 menit kemudian, seorang polisi baru muncul dengan mobil pick up bak terbuka. Kemudian dengan sikap yang cool abis… pak polisi minta bantuan beberapa saksi untuk mengangkat korban ke atas mobil bak terbuka itu untuk dibawa ke rumah sakit. Ngeri kalau ngelihat gimana kita – kita ngangkat orang yang jadi korban itu sampai dibaringkan di atas mobil bak terbuka. Tubuh korban diangkat bagaikan sebatang kayu gelondong saja. Mudah-mudahan cederanya tidak tambah parah gara-gara diangkat-angkat.

4. Properti milik para korban tabrak lari tidak ada yang menangani. Hanya kebaikan para saksi saja yang mengamankan properti ke dalam rumah mereka. Mudah-mudahan para saksi itu baik hati semua ya… Amin.

Bagaimana seharusnya system penanganan keluhan masyarakat itu ?

Di negara maju, mereka punya satu nomor sakti yang bisa dipanggil untuk melaporkan berbagia macam keluhan masyarakat. Misalnya menerima laporan adanya kecelakaan, kebakaran, sakit mendadak, pencurian dan lain-lain. Cukup dengan memanggil nomor 999, misalnya, semua pengaduan masyarakat diterima seorang petugas dan akan diinformasikan kepada instansi yang terkait. Dalam kasus kecelakaan seperti di atas, dengan sekali memberikan informasi ke nomor 999, polisi akan datang bersama ambulan dan petugas medisnya.

Apa nggak bisa sih, kita negara Indonesia meng copy paste system seperti di atas ? Yang diberlakukan secara unik pada tipa daerah ?

Mudah-mudahan saja tulisan ini dibaca oleh para wakil rakyat atau para calon gubernur dan calon presiden republik Indonesia yang lagi pada kampanye. Mudah-mudahan saja masyakarat di Indonesia mau menagih ini kepada para wakil rakyat dan pemimpin yang dipilhnya…